Resmi Terbit! Buku ‘Hukum Perusahaan’ Karya Akademisi Sumut Ini Jadi Panduan Praktis Dunia Bisnis Modern

Medan, 4 Mei 2026 – Dunia literasi hukum di Indonesia kembali mendapat tambahan referensi penting dengan terbitnya buku Hukum Perusahaan karya Dr. Herlina Hanum Harahap. Buku ini resmi diterbitkan pada 4 Mei 2026 oleh CV. Barokah Publisher dan diharapkan menjadi rujukan bagi mahasiswa, akademisi, maupun praktisi bisnis.

Buku yang telah melalui proses editorial oleh Prof. Dr. Muhammad Ridwan Lubis ini menyajikan pembahasan komprehensif terkait hukum perusahaan di Indonesia. Dengan gaya bahasa yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini memberikan gambaran mendalam tentang regulasi, prinsip, serta praktik hukum yang mengatur dunia usaha.

Dalam proses produksinya, buku ini turut melibatkan tim kreatif, di antaranya desain cover oleh Siti ‘Arafah Harahap, S.Pd, serta tata letak (layout) oleh Gita Nurul Fitri Damani, S.E. Hadir dalam format A5 dengan total 131 halaman, buku ini telah dilengkapi ISBN: 978-634-05-0339-5 (PDF) dan QRSBN: 62-0135-03265-1 (PDF).

Pihak penerbit menyampaikan bahwa buku ini tidak hanya menyasar kalangan akademik, tetapi juga pelaku usaha yang ingin memahami aspek hukum dalam menjalankan perusahaan. Di tengah perkembangan dunia bisnis yang semakin kompleks, pemahaman hukum menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

“Buku ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum perusahaan, sehingga dapat membantu pembaca dalam memahami dan menerapkan regulasi yang berlaku,” tulis pihak penerbit dalam keterangan resminya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mendapatkan buku ini, dapat mengakses informasi melalui situs resmi penerbit di https://barokahpublisher.com/ atau melalui media sosial Instagram mereka.

Selain itu, pembaca juga dapat bergabung dalam komunitas diskusi melalui grup WhatsApp resmi penerbit serta mengunduh sertifikat terkait penerbitan buku melalui tautan yang telah disediakan.

Dengan terbitnya Hukum Perusahaan, diharapkan literasi hukum di Indonesia semakin berkembang dan mampu mendukung kemajuan dunia usaha yang lebih tertib dan berlandaskan hukum.

Leave a Reply